Showing posts with label Pertambangan. Show all posts
Showing posts with label Pertambangan. Show all posts

Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan

Mengingat besarnya "Dampak yang disebabkan oleh Aktifitas Tambang" diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor Pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA ( 1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.

Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
  1. Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan.
  2. Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air.
  3. Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis.
  4. Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing.
  5. Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
  6. Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
  7. Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang. Sedangkan ringkasan upaya pengelolaan yang direkomendasikan untuk setiap tahapan-tahapan kegiatan dapat dilihat pada tabel 3.
Prodjosumarto (1992) telah mengidentifikasikan beberapa upaya pengelolaan yang lazim digunakan bagi kegiatan Pertambangan di Indonesia. Upaya-upaya pengelolaan tersebut diuraikan sebagai berikut :
Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development) Pembukaan atau pembersihan lahan (Land Clearing) sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang akan langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan selesai, maka tanah pucuk (Top Soil) yang berhumus dan biasanya subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah penutup yang biasanya tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara menimbun ditempat yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh-tumbuhan penutup yang sesuai (rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.

Pada saat mengupas tanah penutup (Striping of Overburden) jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh sebab itu perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan memungkinkan, hasil pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah lembah-lembah yang curam, karena hal ini akan memperbesar erodibilitas lahan yang berarti akan menambah jumlah tanah yang akan terbawa air sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan lereng (Slope Stability).

Bila tumpukan tanah tersebut berada ditempat penimbunan yang relatif datar, maka tumpukan itu harus diusahakan berbentuk jenjang- jenjang (Benches) dengan kemiringan keseluruhan (Overall Bench Slope) yang landai. Disamping itu cara pengupasan tanah penutup sebaiknya memakai metoda nisbah pengupasan yang konstan (Constant Stripping Ratio Method) atau metoda nisbah pengupasan yang semakin besar (Increasing Stripping Ratio Method) sehingga luas lahan yang terkupas tidak sekaligus besar. Article Lengkapnya Bisa Anda Download DISNI

Investor Pertambangan Emas dan Tembaga PT Kalimantan Surya Kencana Terancam Rugi Jutaan Dollar

Investor Pertambangan Emas dan Tembaga PT Kalimantan Surya Kencana terancam mengalami kerugian hingga 24 juta dolar AS akibat ketidakjelasan aturan perizinan dari Kementerian Kehutanan. Government Relation Kalimantan Surya Kencana (KSK) Prasetianto Mangkusubroto di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah perizinan tersebut. "Ketidakjelasan perizinan ini menjadi kendala bagi iklim investasi," katanya.

Menurut dia, dana 24 juta dolar tersebut merupakan  Investasi yang sudah dikeluarkan KSK untuk kegiatan ekplorasi sejak 1997 hingga kini. "Selama periode Mei 2012 sampai saat ini, kami sudah keluarkan dana eksplorasi sebesar tujuh juta dolar AS atau secara total sejak 1997 mencapai 24 juta dolar AS. Sementara, sepeserpun belum kami peroleh, karena memang belum produksi," ujarnya.

Ia menambahkan, rencana Investasi Freeport McMoran sebesar tujuh juta dolar AS untuk kegiatan eksplorasi lanjutan juga bakal hangus jika tahapan studi kelayakan tidak tercapai. Dampak lainnya, menurut Prasetianto, tenaga kerja lokal yang kini sudah mencapai 300 orang akan menganggur akibat kendala perizinan lahan tersebut. "Kalau sudah ke tahap produksi, penyerapan tenaga kerja ditaksir bisa mencapai ribuan orang," katanya.

KSK atau juga dikenal sebagai Kalimantan Gold, merupakan pemegang kontrak karya generasi keempat yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 17 Maret 1997. Luas lahannya mengalami beberapa kali pengurangan. Semula 124.000 ha, tetapi melalui Surat Keputusan Menteri ESDM diperkecil menjadi 61.001 ha yang terletak di tiga kabupaten di Kalteng yakni Murung Raya, Katingan, dan Gunung Mas, serta Sintang, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, menurut Prasetianto, pihaknya sebenarnya sudah memperoleh izin eksplorasi di kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan seluas 60 ribu ha. Setelah masa izin eksplorasinya habis, KSK kembali mengajukan perpanjangan ijin ke Kemhut pada 2009. Namun, lanjutnya, sesuai SK Menhut Nomor 134/Menhut-II/2012, luasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hanya diberikan 7.422 ha. "Besaran luasan itu janggal. Kami minta 60 ribu ha sebagai perpanjangan atas izin sebelumnya, tapi hanya diberi 7.442 ha. Apa dasar hukum memperkecil luas lahan itu," tanyanya.

Ia juga mempertanyakan, IPPKH yang didapat dalam jangka waktu cukup lama yakni setelah selama tiga tahun sejak diajukan pada 2009. Dengan luasan hanya 7.442 ha tersebut, menurut Prasetianto, tidak cukup ekonomis bagi KSK untuk melanjutkan ke tahapan studi kelayakan. Pada Agustus 2012, KSK mengajukan lagi IPPKH untuk sisa lahannya dan belum mendapat jawaban. "Untuk kegiatan eksplorasi membutuhkan luas lahan yang besar. Dari 100 titik eksplorasi, kemungkinan hanya 10 yang bisa dilanjutkan ke tahap studi kelayakan, dan selanjutnya bisa satu atau tidak sama sekali yang masuk tahap produksi," ujarnya.

Ia juga berharap, pemangkasan birokrasi saat pemrosesan perizinan IPPKH. "Untuk IPPKH ini, kami mesti melewati 50 meja di tiga ditjen. Kami setuju ada ijin, tapi jangan terlalu banyak meja. Dari 50 mungkin dipangkas 10 meja saja," ujarnya.(Antaranews)