Showing posts with label Insurance Services. Show all posts
Showing posts with label Insurance Services. Show all posts

Program Jamsostek "jaminan Sosial tenaga Kerja" Bagi Setiap Perusahaan

Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap Perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17). 

Persyaratan dan Tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. 

 Dengan demikian, apabila di perusahaan Saudara telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 

JAMSOSTEK JOURNALIST AWARD 2012 

Dalam rangka peringatan HUT ke-35 PT Jamsostek (Persero), Jamsostek Journalists Club (JJC) kembali menggelar Jamsostek Journalist Award (JJA) 2012, dengan tujuan utama mensosialisasikan program-program jaminan sosial kepada khalayak ramai, mencari masukan-masukan konstruktif bagi PT Jamsostek dan memberikan apresiasi bagi insan media yang peduli dengan perlindungan sosial bagi pekerja. 

Adapun tema JJA tahun ini adalah transformasi PT Jamsostek ke BPJS ketenagakerjaan dan peranannya dalam memberikan perlindungan bagi peserta. 

II. Kategori Lomba : 
1. Media cetak dan online 
2. Fotografi 

III. Persyaratan Lomba : 
1. Terbuka bagi wartawan cetak, online dan foto. 
2. Materi lomba telah dipublikasikan di media massa masing-masing peserta pada periode 1 Januari - 10 November 2012. 
3. Materi yang dilombakan dapat berupa reportase,feature dan analisis yang panjangnya minimum 3.500 karakter. 
4. Setiap peserta boleh mengirimkan paling banyak dua tulisan atau dua foto 
5. Materi dikirim dalam bentuk cetak dan online atau fotokopi atau diantar langsung ke secretariat panitia JJA. 

Alamat sekretariat panitia JJA : 
Maliki Sugito 
Biro Humas Lantai 4 : 
Gedung Jamsostek 
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 
Jakarta 12930. Telepon : (021) 520 7797 

6. Materi diterima oleh panitia paling lambat 12 November 2012. 

IV. Tota Hadiah yang Diperebutkan : Rp 115 juta 
5.1. Karya Tulis 
1. Hadiah Juara I : Rp. 20.000.000 
2. Hadiah Juara II : Rp 17.500.000 
3. Hadiah Juara III : Rp 12.500.000 
4. Hadiah Juara Harapan I : Rp 10.000.000 
5. Hadiah Juara Harapan II : Rp 7.500.000 
6. Hadiah Juara Harapan III : Rp 5.000.000 

5.2. Fotografi 
1. Hadiah Juara I : Rp 15.000.000 
2. Hadiah Juara II : Rp 12.500.000 
3. Hadiah Juara III : Rp 10.000.000 
4. Hadiah Juara Harapan I : Rp 7.500.000 
5. Hadiah Juara Harapan II : Rp 5.000.000 
6. Hadiah Juara Harapan III : Rp 2.500.000 

5.3. Para pemenang lomba akan diumumkan 5 Desember 2012
Sumber : www.Jamsostek.co.id

The user or customer fault insurance is not paid

If we are registered as an insurance customer of course we always feel lucky to have such insurance services.
but do not assume any insurance customers should always be paid in each of events that happened to your vehicle.
Here are some of the mistakes that can cause the customer does not pay for your vehicle insurance:

1. Customer dishonesty
2. The exclusion by the insurance company to pay  
    the  sum assured.
3. Customers too long to file a claim
4. Requirements As the claim is incomplete
   Typically, the requirements demanded by the insurance company is if you want to make a claim about the  
   death of:
               a. Local death certificate
               b. Letter from the police accident (if there was a death in the event of an accident)
               c. The Certificate of Hospital (If death occurred due to accident or death certificate of the accident)
               d. Claim Form issued by the Insurance Company
               e. Photocopies of identification Heirs
Therefore, if you as an insurance Users please note the description above. Be as a user's insurance for your protection.

Gratis Asuransi Quotes Auto - Automobile Asuransi - Quotes Asuransi Gratis

Dapatkan asuransi kutipan mobil gratis di CarInsurance.com, dan Anda bisa mendapatkan asuransi biaya rendah dari perusahaan yang dapat diandalkan.

Satu-satunya cara untuk menghemat adalah untuk mendapatkan penawaran asuransi mobil gratis dan melihat apa yang pasar yang ditawarkan. Anda bisa pergi dari situs ke situs untuk membandingkan tarif mereka, tapi itu hanya akan menjadi sampah besar waktu Anda. Pada CarInsurance.com Anda mendapatkan penawaran asuransi mobil gratis langsung dari beberapa perusahaan, sehingga Anda dapat menghemat waktu Anda untuk hal-hal lebih penting. Kami menyediakan Marketplace Asuransi online ™ di mana Anda dapat perbandingan asuransi mobil hanya dengan meminta penawaran.

Ini adalah sederhana dan bisa berakhir menghemat uang untuk asuransi mobil Anda. Bahkan, bahkan tidak peduli di mana Anda tinggal, kami dapat memberikan penawaran gratis untuk semua 50 negara bagian. Cukup masukkan kode pos Anda untuk memulai, dalam waktu sekitar 15 menit Anda dapat membeli kebijakan Anda dan mencetak kartu asuransi Anda.

Situs lain menawarkan layanan gratis Anda tidak perlu, pada CarInsurance.com Anda mendapatkan kutipan asuransi mobil gratis dari beberapa perusahaan di kebanyakan negara bagian dan Anda bahkan dapat membeli secara online kebijakan Anda. Karena Anda sekarang memiliki semua pilihan dan pilihan dengan cakupan dan tingkat rendah, kami telah mengumpulkan bagian sumber daya besar online untuk membantu Anda menavigasi melalui dunia asuransi.

Dalam Learning Center kami Anda bisa mendapatkan istilah asuransi definisi untuk banyak hal yang mungkin Anda alami dalam cakupan dan kebijakan. Kami juga memiliki Pertanyaan yang luas dan bagian Jawaban mana Anda dapat menemukan jawaban atas beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pengunjung situs, sehingga Anda dapat dengan cepat menemukan jawaban atas pertanyaan Anda. Kami juga hanya bekerja dengan perusahaan asuransi terbaik dan paling dapat diandalkan, jadi kapan saja Anda butuh sesuatu kami ada untuk membantu. Anda harus menggunakannya, itu gratis. Article Source