Program Jamsostek "jaminan Sosial tenaga Kerja" Bagi Setiap Perusahaan

Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap Perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17). 

Persyaratan dan Tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. 

 Dengan demikian, apabila di perusahaan Saudara telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 

JAMSOSTEK JOURNALIST AWARD 2012 

Dalam rangka peringatan HUT ke-35 PT Jamsostek (Persero), Jamsostek Journalists Club (JJC) kembali menggelar Jamsostek Journalist Award (JJA) 2012, dengan tujuan utama mensosialisasikan program-program jaminan sosial kepada khalayak ramai, mencari masukan-masukan konstruktif bagi PT Jamsostek dan memberikan apresiasi bagi insan media yang peduli dengan perlindungan sosial bagi pekerja. 

Adapun tema JJA tahun ini adalah transformasi PT Jamsostek ke BPJS ketenagakerjaan dan peranannya dalam memberikan perlindungan bagi peserta. 

II. Kategori Lomba : 
1. Media cetak dan online 
2. Fotografi 

III. Persyaratan Lomba : 
1. Terbuka bagi wartawan cetak, online dan foto. 
2. Materi lomba telah dipublikasikan di media massa masing-masing peserta pada periode 1 Januari - 10 November 2012. 
3. Materi yang dilombakan dapat berupa reportase,feature dan analisis yang panjangnya minimum 3.500 karakter. 
4. Setiap peserta boleh mengirimkan paling banyak dua tulisan atau dua foto 
5. Materi dikirim dalam bentuk cetak dan online atau fotokopi atau diantar langsung ke secretariat panitia JJA. 

Alamat sekretariat panitia JJA : 
Maliki Sugito 
Biro Humas Lantai 4 : 
Gedung Jamsostek 
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 
Jakarta 12930. Telepon : (021) 520 7797 

6. Materi diterima oleh panitia paling lambat 12 November 2012. 

IV. Tota Hadiah yang Diperebutkan : Rp 115 juta 
5.1. Karya Tulis 
1. Hadiah Juara I : Rp. 20.000.000 
2. Hadiah Juara II : Rp 17.500.000 
3. Hadiah Juara III : Rp 12.500.000 
4. Hadiah Juara Harapan I : Rp 10.000.000 
5. Hadiah Juara Harapan II : Rp 7.500.000 
6. Hadiah Juara Harapan III : Rp 5.000.000 

5.2. Fotografi 
1. Hadiah Juara I : Rp 15.000.000 
2. Hadiah Juara II : Rp 12.500.000 
3. Hadiah Juara III : Rp 10.000.000 
4. Hadiah Juara Harapan I : Rp 7.500.000 
5. Hadiah Juara Harapan II : Rp 5.000.000 
6. Hadiah Juara Harapan III : Rp 2.500.000 

5.3. Para pemenang lomba akan diumumkan 5 Desember 2012
Sumber : www.Jamsostek.co.id