Pages - Menu

Pemusnahan Uang Lusuh Oleh Bank Indonesia Mencapai Rp.161,79 Triliun

Kepada Masyarakat Yang Mempergunakan Uang Kertas Agar Memperhatikan atau Menjaga Kerapian Uang Kertas Agar tidak terjadi kerusakan atau Lusuh yang akan mengakibatkan Uang kertas tersebut enggan di terima apabila dipergunakan saat transaksi pembayaran. Berbagai Macam Jenis kerusakan yang bisa terjadi pada uang kertas sehingga terkadang enggan untuk menukarkannya atau membelikannya dengan sesuatu barang.

Himbauan ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, Yang bertujuan agar mengurangi angka pemusnahan yang dilakukan Oleh BI terhadap Uang Kertas yang sudah tidak bisa di Pakai.
"Kalau punya uang dijaga baik-baik, jangan sampai lusuh, dilipat-lipat dan sobek",Ungkapnya.

Perlu di perhatikan, Pemusnahan Uang kertas yang dilakukan oleh Bank Indonesia karena uang kertas tidak dapat dipakai lagi sudah mencapai Rp.161,79 Triliun, Sementara untuk priode Januari - Juli 2012 uang yang dimusnahkan mencapai Rp38,19 triliun. Jumlah ini sangat banyak walaupun tiap tahun sudah turun karna banyak terbantu oleh Para pengguna uang Elektronik, sehingga tidak lagi menggunakan Langsung Uang sebagai alat transaksi.

Ia menjelaskan, uang lusuh yang tidak terpakai itu dilaporkan oleh kantor cabang di semua daerah setiap bulan untuk dimusnahkan dan diganti dengan uang baru.
Kategori tingkat kelusuhan akan dilakukan oleh mesin sortasi dengan memilah uang mana yang masih layak digunakan dan mana yang tidak.
"Kemudian baru dimusnahkan, tiap kantor cabang sudah punya mesinnya," kata dia.
Bank Indonesia kini berupaya mendorong penggunaan uang elektronik untuk mengurangi penggunaan uang tunai.
"Kita harus kurangi uang tunai karena sudah tidak praktis lagi baik dari segi keamanan atau pemakaian, kalau uang tunai hilang ya sudah kan hilang. Sekarang kan sudah ada Elektronic Money, nggak ribet harus ke mall cari ATM lagi jadinya," ujarnya.

Maka dari itu, agar tidak semakin banyaknya Uang kertas yang akan di musnahkan oleh Bank Indonesia, Diharapkan Kepada Masyarakat yang mempergunakan uang kertas tunai sebagai Alat Transaksi supaya dapat menjaga kerapian dari uang tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik walaupun sudah berpindah tangan dari si A, B, C dan seterusnya.